Seluruh Kaum Hawa di Thailand mendapat peringatan untuk tidak melakukan underboob selfie. Ini merupakan foto selfie yang memperlihatkan bagian bawah payudara yang mulai menjamur di berbagai media sosial.
"Underboob selfie secara online bisa menjadi pelanggaran hukum cybercrime. Pelaku bisa dihukum sampai 5 tahun penjara," demikian pernyataan resmi dari Departemen Kebudayaan Thailand, seperti dikutip dari laman Reason, Rabu (18/3/2015).
"Ketika orang-orang melakukan underboob selfies, mereka tidak memperlihatkan wajahnya. Jadi kita tidak tahu siapa mereka, dan hal itu bisa mendorong orang lain untuk melakukan hal yang sama. Kita hanya bisa memperingatkan orang-orang untuk tidak melakukan hal itu," kata juru bicara Kementerian Kebudayaan Thailand, Anandha Chouchoti kepada Reuters.
Sementara Pemerhati Budaya Thailand mengatakan bahwa foto yang menampilkan bagian bawah payudara wanita bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum. Hal ini sesuai dengan peraturan Computer Crimes Act yang disahkan pada tahun 2007.
Hal ini tentunya tak mengherankan bila pemerintah Thailand melakukan pelarangan secara tegas tentang underboob selfie. Tapi siapa yang menduga bahwa underboob selfietelah menjadi tren di media sosial dan meluas ke Thailand.
Meski jenis foto selfie ini tidak bisa dikatakan secara saklek masuk ke dalam ranah pornografi, namun nyatanya pemerintah Thailand melarang warganya dan para turis yang berkunjung ke negaranya untuk melakukan underboob selfie.