"Alasannya, pendudukan tanah negara tidak diperbolehkan," kata Ketua Komnas Siti Noor Laila seusai pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada Jumat, 17 Mei 2013.
Menurut dia, Komnas HAM tidak membenarkan tindakan menduduki tanah negara. Apalagi, lanjut Laila, ternyata banyak makelar tanah dan preman di kawasan itu. Setelah pertemuan di kantor Komnas ini, Laila mengatakan akan membandingkan data yang mereka punya dengan milik pemerintah.
Bahkan ada perbedaan data soal jumlah warga yang mencolok. Komnas menyebutkan ada 12 ribu kepala keluarga yang memiliki KTP di kawasan tersebut. Sedangkan Gubernur menyebutkan ada 7.000 kepala keluarga, baik yang punya KTP maupun tidak.
Menurut Laila, selama ini Komnas hanya bertugas menjadi jembatan antara warga dan pemerintah. Ia mengatakan, setiap ada laporan dari masyarakat akan ditampung kemudian diklarifikasi di lapangan. "Komnas menjadi mediator sekaligus agar duduk perkara masalah menjadi jelas," ujarnya.