Foto Bugil Mahasiswi IAIN Beredar di Internet

Kasus ini bisa jadi pelajaran buat semua orang yang suka iseng mengunggah foto ke jejaring sosial. Sebab akibat perbuatannya, si pelaku harus duduk di kursi pesakitan dan terancam didenda Rp 1 miliar.

Kasus ini bermula saat seorang pemuda berinisial AK (28), dengan sengaja mengunggah foto syur mantan pacarnya, mahasiswa IAIN berinisial MAB (23). Parahnya lagi, foto itu oleh AK diberi keterangan yang kalimat tak senonoh dan dianggap mencemarkan nama baik. AK menyebut foto syur MAB itu dilakukan bersama seorang dosennya.
Foto bugil mahasiswi IAIN diunggah mantan pacar ke Facebook
Hal tersebut terungkap dalam sidang Rabu (27/3) di PN Serang yang dipimpin majelis Hakim Dio Syuhada dengan jaksa penuntut umum (JPU) Sudiarso. Dalam dakwaannya, JPU Sudiarso mengungkapkan, terdakwa dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE).

"Perbuatan terdakwa dengan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ungkap Sudiarso,SH, dalam persidangan.

Untuk diketahui, AK disidang terlebih dulu dalam kasus unggah foto bugil mantan pacarnya. Kasus ini sudah sampai tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi.


pasang iklan banner
 
InnOnet © Copyright 2011-2018 Notifikasiku. All Rights Reserved.