Ketentuan tersebut disampaikan BI dalam keterangan tertulis yang diperoleh VIVAnews.com, Jumat, 13 April 2012.
"Kepada masyarakat yang masih memiliki uang logam dimaksud dan berniat untuk menukarkannya, dapat dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan," kata Kepala Grup Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI, Benny Siswanto.
BI memang telah mencabut dan menarik dari peredaran uang logam seperti diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.4/3/PBI/2002 tanggal 6 Juni 2002 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan.
Uang logam yang dicabut dan ditarik peredarannya adalah Rp5 tahun emisi 1970 dan 1974, Rp25 tahun emisi 1971, Rp50 tahun emisi 1971, serta Rp100 tahun emisi 1973 dan 1978.
Benny menegaskan, penukaran uang logam itu dapat dilayani di kantor pusat dan kantor perwakilan Bank Indonesia pada jam operasional. "Selanjutnya, hak untuk menuntut penukaran uang logam sebagaimana dimaksud tidak berlaku lagi setelah 24 Juni 2012," tegas dia.