Kepolisian Resor Kabupaten Bandung juga membekuk MA alias Asep, pembuat materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 palsu. Warga Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, ini mendaur ulang materai bekas pakai, lalu menjualnya di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
Kepala Polres Bandung Ajun Komisaris Besar Jamaludin mengatakan, Asep diciduk di Jalan Ebah, Pacet, pada Ahad malam, 13 Oktober lalu.
"Barang buktinya 680 buah materai Rp 6.000 dan 160 buah materai Rp 3.000 yang sudah didaur ulang," kata dia di kantornya.
Selain itu, polisi menyita 1.750 buah materai bekas yang belum "diolah". Juga beberapa botol kecil bahan penghilang tinta, yakni Aseton, cuka, kaporit, dan lem merek Fox.
"Tersangka MA kami kenai Pasal 253 dan 260 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Jamaludin.
Kepada polisi, Asep mengaku memesan materai bekas pakai dari HRI yang kini buron dengan harga Rp 2.000 per buah untuk materai Rp 6000 dan Rp 1000 per buah untuk materai Rp 3000. Materai-materai belepotan tinta tanda tangan dan cap stempel tersebut lalu dibersihkan dengan cairan aseton dengan menggunakan kapas.
Setelah itu, dengan kapas, materai diolesi larutan cuka-kaporit-air hingga noda tinta dan cap stempel pada materai menghilang. Setelah dikeringkan dan disatukan dengan lem, materai-materai bekas itu lalu dijepit dalam buku agar rapi. Hasilnya adalah materai yang tampak baru dan siap dijual.
"(Materai asli tapi palsu) saya jual seharga Rp 4000 untuk materai Rp 6000 dan Rp 2000 untuk materai Rp 3000," aku Asep di markas Polres Kabupaten Bandung. Materai aspal tersebut dia titipkan kepada HDN dan tempat fotokopi di Majalaya, Kabupaten Bandung.
"Sebelum tertangkap, saya sudah enam bulan membuat dan menjual materai (palsu). Paling banyak saya pernah menjual sampai 500 buah materai,"aku dia. Asep mengaku mengetahui cara "mendaur-ulang" materai bekas dari bekas majikannya.
"Saya dulu bekerja sama Pak Asep almarhum bekas pegawai Kantor Pos Bandung," aku pemuda 33 tahun yang kini mendekam di sel markas Polres Bandung itu.