"Kelima lagu yang dilarang diputar oleh lembaga penyiaran karena menyarankan seks bebas itu adalah 'Apa Saja Boleh' (Della Puspita), 'Hamil Duluan' (Tuty Wibowo), 'Maaf Kamu Hamil Duluan' (Ageng Kiwi), 'Pengen Dibolongi' (Aan Anisa), dan 'Mobil Bergoyang' (Lia MJ dan Asep Rumpi)," kata Ketua KPID Jateng Budi Setyo Purnomo di Semarang, Senin kemarin.
Selain kelima lagu tersebut, ada 38 lagu yang dibatasi pemutarannya atau hanya boleh diputar melalui radio pada pukul 22.00-03.00 WIB karena berkonotasi cabul sehingga tidak mendidik serta hanya layak didengar oleh orang dewasa.
Budi menjelaskan, 43 lagu yang dilarang dan dibatasi pemutarannya itu merupakan hasil pencermatan pada sejumlah lagu yang banyak di putar di radio-radio di Jateng.
Menurut dia, KPID Jateng telah mengintensifkan sosialiasi kepada lembaga penyiaran untuk tidak memutar lagu-lagu tersebut dengan tujuan agar tidak merusak generasi muda. "Lagu-lagu yang berbau porno tersebut dikhawatirkan dapat merusak pola pikir anak dan merendahkan martabat wanita," ujarnya.
Budi mengimbau semua lembaga penyiaran di Jateng untuk mematuhi larangan tersebut karena jika sampai melanggar, KPID Jateng tidak segan memberikan sanksi tegas berupa penghentian program siaran.
"Selain itu, kami juga meminta lembaga penyiaran memiliki sensor internal sebagai upaya mencegah tetap diputarnya lagu-lagu berbau pornografi itu," kata dia.