Tak terima dengan ulah anggota Satpol PP tersebut, kedua korban yang didampingi dengan orangtuanya melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Bekasi Kota, Senin (22/9/2014).
Kejadian bermula, saat kedua sejoli A (17) dan O (14) sedang berduaan di pinggir Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Minggu 21 September malam. Saat asik memadu kasih, tiba-tiba datang petugas Satpol PP menghampiri dan melakukan interogasi keduanya.
"Malam-malam bukannya pada pulang lu, malah asik pacaran di sini. Sudah ikut gue lu berdua," ujar korban A menirukan perkataan sang petugas Satpol PP.
Saat itu, kata A, O sang pacar dibonceng motor sang petugas, sementara dirinya diminta membuntuti dari belakang menuju Kantor Pemkot Bekasi. Di sana, bukannya melakukan pendataan, Oknum Sapol PP itu malah menyuruh A dan O untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Awalnya saya menolak, tapi Satpol PP itu mengancam akan menyetrap dan menyiksa kita di lapangan Pemkot Bekasi," terang A.
Karena diancam, Siswa kelas 12 SMK itu terpaksa melakukannya. "Pertama saya disuruh cium pipi pacar saya sama dia, terus cium bibir, sampai disuruh telanjang dan melakukan hubungan badan, petugas itu merekam kita dengan menggunakan handphone," beber dia.
Lantaran kekasihnya sedang dalam datang bulan, kemauan Satpol PP cabul itu tak bisa dilakukan. Namun, kebejatan Satpol PP itu tak berhenti dan menyuruh keduanya melakukan seks oral.
"Cewek saya disuruh menghisap kemaluan petugas itu, sementara saya disuruh pegang buah zakarnya. Setelah Petugas itu klimaks, saya baru diperbolehkan pulang," ungkap A.
Tak kuat menahan malu, keduanya kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Pihak keluarga yang tak terima pun menyambangi Kantor satpol PP kota Bekasi untuk meminta pertanggunjawaban.
Kepala Bagian (Kabag) Penertiban Umum Satpol PP Kota Bekasi Iskandar mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pendataan dan pemanggilan anggota yang piket pada malam kejadian.
"Ada 10 orang anggota kami yang piket pada malam itu," kata Iskandar kepada Liputan6.com.
Menurut Iskandar, pihaknya tidak akan menutupi dan melindungi anggotanya yang bersalah dan apabila nanti terbukti akan diserahkan ke BKD dan pihak Kepolisian.
Sementara itu Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus dugaan pencabulan yang di lakukan anggota Satpol PP Kota Bekasi.
"Kasus tersebut kini ditangani petugas Perempuan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Bekasi Kota. Kedua korban masih dimintai keterangan petugas," tukas AKP Siswo.