Di tengah permintaan itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) telah menerima gaji untuk masa kerja Februari 2013. Wagub Ahok, sapaan Basuki, bahkan secara transparan menunjukkan gaji yang mereka terima setiap bulannya kepada publik.
Seperti dilansir situs resmi milik Ahok yang beralamat di ahok.org, Kamis (21/2), jumlah gaji yang diterima Gubernur Jokowi setelah dikurangi pajak sebesar Rp 3.448.500, angka itu terdiri dari gaji pokok Rp 3 juta, tunjangan istri Rp 300 ribu, tunjangan anak Rp 60 ribu dan tunjangan beras Rp 270 ribu.
Sedangkan, Ahok menerima gaji setelah pajak sebesar Rp 2.810.100. Sama halnya dengan Jokowi, angka itu terdiri dari gaji pokok Rp 2,4 juta, tunjangan istri Rp 240 ribu, tunjangan anak Rp 48 ribu dan tunjangan beras Rp 270 ribu.
Selain gaji, Gubernur dan Wagub juga menerima tunjangan jabatan. Setelah dikurangi pajak. Gubernur menerima tunjangan sebesar Rp 5.130.000 dan Wagub sebesar Rp 4.104.000 setelah dikurangi pajak.
Sebelumnya diberitakan, di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor mengeluh dan meminta kepada presiden agar meningkatkan kesejahteraan para bupati di seluruh Indonesia. Menurutnya, gaji yang diterima para kepala daerah tingkat kabupaten ini jauh lebih rendah dari pendapatan anggota dewan setempat.
"Izinkan saya menyampaikan, ini pesan, dari dari para bupati, sudah lama tidak naik gaji, tanggung jawab lebih besar tapi penerimaan yang diterima dari negara lebih rendah jauh dari gaji DPRD setempat," ungkap Isran Noor saat membuka Rakernas Apkasi 2013 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (20/2).