Penganiaya ABG di Bali Tersangkanya Bertambah
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap beberapa saksi, polisi kembali menetapkan satu orang tersangka lagi penganiayaan ABG di Bali. Kasus ini berkembang setelah beredar video berjudul 'kekerasan ABG Bali' di internet.
Sebelumnya, polisi memeriksa enam orang saksi termasuk KA (16) korban penganiayaan geng Cewek Macho Performance (CMP). Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini, tersangka bertambah satu orang.
"Total sudah ada lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam tindak penganiayaan terhadap korban," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar AKP Ida Bagus Sarjana, Rabu 8 Februari 2012.
Empat orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka adalah PM (17), KA (17), RA (15) dan MP (16). Sedangkan, satu tersangka baru adalah KD (16) yang juga terlibat dalam pengeroyokan. Mereka menganiaya bersama-sama mulai dari memukul, menjambak rambut, menendang hingga menggunting rambut korban.
"Kelimanya sudah ditahan dan dijerat pasal 80 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yunto pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," kata AKP Ida Bagus Sarjana.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus, termasuk menelusuri keterlibatan dua orang lainnya. Polisi juga terus mengejar pelaku yang telah mengunduh video kekerasan.
Lokasi
Lokasi tempat terjadinya penganiayaan korban diketahui di sekitar Gelogor Carik, Denpasar. Terdapat rumah kos berlantai dua di lokasi tersebut.
Saat penganiayaan berlangsung, tak ada penghuni kos yang keluar. Baru, setelah aksi berlangsung lama, seorang ibu warga sekitar datang menolong korban KA dan semua anggota geng CMP kabur.