Hubungan Pemerintah RI dengan Republik Federal Jerman terjalin mesra. Eratnya hubungan ini tercermin dari kunjungan kenegaraan Presiden Jerman, Christian Wulff di Jakarta, Kamis (1/12). Wulff diterima resmi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyo di Istana Negara.
Di sela-sela kunjungan tersebut Presiden Christian Wulff menyempatkan diri untuk melayani wawancara khusus berkaitan dengan pandangannya tentang Indonesia, soal toleransi dan kerukunan umat, serta mengenai Islam. Wulff bahkan menyempatkan diri untuk mengunjungi Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral.
Berikut wawancaranya Reporter Liputan6 SCTV dengan Presiden Jerman, Christian Wulff.
SCTV: Dalam beberapa pidato Anda yang membahas tentang Islam, Anda menyebutkan Indonesia, padahal tidak ada dalam teks tertulis. Apa yang menarik dari Indonesia berkaitan dengan Islam dan demokratisasi menurut Anda?
Wulff: Saya ingin menunjukkan kepada warga di Jerman dan Eropa bahwa negara seperti Indonesia dan Brasil, terutama Indonesia, ada perkembangan menarik karena memiliki jumlah penduduk besar dengan mayoritas Islam dan memiliki banyak sumber daya alam. Kita melihat misalnya di Afrika Utara sedang terjadi perubahan. Menurut saya, negara seperti Indonesia dan Turki dapat menjadi teladan bagaimana suatu negara berdemokrasi dan berhasil di bidang ekonomi dapat berkembang sangat baik.
SCTV: Jerman memiliki sekitar empat juta penduduk muslim, dan terus berkembang sampai sekarang. Bahkan ada beberapa pemain sepakbola nasional yang juga beragama Islam. Bagaimana Anda memandang kehidupan beragama di Jerman dan apakah Anda bangga dengan kondisi seperti ini?
Wulff: Satu keberhasilan contohnya tim sepakbola (Jerman). Pemain sepakbola muslim Jerman punya orang tua yang dilahirkan di negara lain, dan ini contoh keberhasilan mengingat ada sekitar 4 juta penduduk Islam di Jerman. Di negara kami, dibangun masjid, di universitas dididik para imam, dan agama Islam juga diajarkan di sekolah-sekolah. Ini sebuah kebebasan memilih dan menghidupkan agama dan kepercayaannya masing-masing yang telah tercantum dalam undang-undang dasar Jerman.