Tersangka kasus dugaan suap wisma atlet, Angelina Sondakh, pernah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2003 dan 2010. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Angelina yang diakses di KPK, Jumat (3/2/2012), terlihat bahwa harta anggota Badan Anggaran DPR itu melonjak hingga 10 kali lipat di tahun 2010.
Adapun total harta Angelina yang dilaporkan ke KPK pada 2010 mencapai Rp 6,55 miliar ditambah 9.628 dollar AS. Tujuh tahun sebelumnya, harta Angelina hanya Rp 618 juta dan 7.500 dollar AS.
Rinciannya, pada 21 Juli 2010, Angelina melaporkan harta tidak bergerak senilai total Rp 2,8 miliar yang terdiri atas sebidang tanah di Bandung, Jawa Barat, senilai Rp 2 miliar dan tanah serta bangunan di Jakarta seharga Rp 825 juta. Sementara pada 2003, harta tidak bergerak Angelina hanya berupa tanah dan bangunan di Tangerang senilai Rp 151 juta.
Untuk harta tidak bergerak, pada 2010, Angelina melaporkan kepemilikan alat transportasi yang nilai totalnya Rp 1,184 miliar. Alat transportasi yang dilaporkan Angelina itu terdiri dari mobil BMW X5 keluaran 2005 seharga Rp 630 juta, mobil Honda CRV keluaran 2008 senilai Rp 174 juta, Toyota Kijang Innova keluaran 2008 seharga Rp 180 juta, BMW Rp 150 juta keluaran 2009, dan alat transportasi lain merek Bombardier keluaran 2001 seharga Rp 50 juta. Sedangkan pada 2003, nilai kendaraan Angelina hanya Rp 377,9 juta yang terdiri dari mobil Hyundai Trajet keluaran 2002 senilai Rp 209,5 juta dan Toyota Vios keluaran 2004 seharga Rp 168,4 juta.
Kemudian pada 2010, Angelina melaporkan harta bergerak lainnya berupa batu mulia senilai Rp 165 juta, surat berharga senilai Rp 1,21 miliar ditambah 149 dollar AS, serta giro setara kas seharga Rp 770 juta dan 9.479 dollar AS. Sementara pada 2003, Angelina hanya melaporkan kepemilikan harta bergerak lain berupa batu mulia senilai Rp 38,7 juta, giro dan setara kas seharga Rp 50 juta, dan 7.500 dollar AS.
KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games. Dia dijerat Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.