Tiga 'Keisengan' Abu Uwais, Guru SMK yang Jadi Tersangka Isu Rush Money



Polisi telah menetapkan Abu Uwais sebagai tersangka isu Rush Money. Rupanya tersangka itu adalah seorang guru SMK.

"Kemarin dini hari Cyber Crime Mabes menangkap AR atau Abu Uwais (31) guru SMK di Pluit Penjaringan, Jakarta Utara," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka Abu Uwais tak ditahan, Polisi beralasan karena faktor kemanusiaan yakni Abu Uwais memiliki anak yang masih kecil dan juga seorang guru.

Kepada polisi Abu Uwais menyatakan bahwa perbuatannya karena iseng belaka. Apa saja keisengannya itu?



Abu Uwais sudah meminta maaf atas statusnya, namun proses hukum tetap dilakukan polisi. Dia mengaku hanya iseng saja.

"Dia bilangnya hanya iseng, ikut-ikutan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).

Dalam akun Facebook yang dilihat detikcom, Abu Uwais memang menuliskan sejumlah status bertemakan rush money. Pada tanggal 24 November, Abu Uwais yang berstatus guru SMK di Pluit, Jakarta Utara ini menuliskan: RushMoney.. Persiapan tgl 212.. Kita modal sendiri bukan dr pengembang..

Status soal rush money juga ditulis pada 22 November di akun Facebook. "Aksi "RushMoney" mulai berjalan.. Ayo ambil uang kita dari bank milik komunis", tulis Abu Uwais.


Tersangka isu Rush Money Abu Uwais sudah mengakui kesalahannya kepada polisi. Selain menulis status yang mengajak untuk melakukan penarikan uang, dia juga mengunggah foto di akun facebook-nya.

"(Di foto Facebook) dia tidur seolah-olah sudah mengambil uang, ada uang dia, ada buku tabungan. Dia menyuruh supaya mengambil uang dari bank milik komunis," papar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).

Gara-gara posting-an provokatif ini Abu Uwais dijerat Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan kasus penyebaran isu rush money dengan tersangka AR alias Abu Uwais (31). Tim Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus juga menelusuri sumber uang yang dipamerkan Abu Uwais di akun Facebook.

"Apa ada aktor intelektual, karena bisa jadi sistematis, ini uang siapa? (sedang ditelusuri)," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).

Guru SMK di Pluit Jakarta Utara ini dijerat pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) gara-gara statusnya yang mengajak orang secara bersama-sama melakukan penarikan uang.

Sumur: https://news.detik.com/berita/d-3355...u-rush-money/4

Abu Gosok Tuolol! Kena garuk plokis langsung mewek