Pemilik Tanah 150 Meter Persegi dengan NJOP Rp 964 Juta di DKI Bayar PBB Hanya Rp 0
Kebijakan pembebasan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di DKI Jakarta diketahui sudah dimulai.
Pemilik tanah dan bangunan dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar atau yang tanah dan bangunannya di bawah 100 meter persegi dikenakan PBB Rp 0 alias gratis.
Hal tersebut seperti yang tertera pada surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pedesaan dan perkotaan tahun 2016 milik Simon W, salah seorang warga Jalan Pramuka Sari, Rawasari, Jakarta Pusat.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Simon tidak perlu membayar pajak untuk tanah dan bangunan miliknya.
Luas tanah dan bangunan milik Simon diketahui mencapai 150 meter persegi. NJOP bangunannya Rp 274 juta, sedangkan NJOP tanahnya sekitar Rp 690 juta.
SPPT milik Simon dikeluarkan pada tanggal 11 Januari 2016 dan ditandatangani langsung oleh Kepala UPPD Cempaka Putih Tati Saleha. Pembebasan PBB di DKI Jakarta memang rencananya dimulai pada 2016.
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, kebijakan itu dilaksanakan untuk mewujudkan keadilan sosial.
Pembebasan ataupun keringanan pajak merupakan hak gubernur yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
"Anak sekolah punya KJP (Kartu Jakarta Pintar), pekerja harian lepas yang gajinya nilai setara UMP (upah minimum provinsi). Jadi kami keluarkan pergub tahun ini untuk pembebasan PBB P2 dan berlaku tahun depan," kata dia di Balai Kota pada sekitar September 2015.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, saat ini peraturan gubernur (pergub) sebagai payung hukum mengenai kebijakan tersebut tengah disiapkan. Ia menargetkan pergub itu sudah dapat diterbitkan pada akhir Februari ini.
"Kemarin sudah jadi. Cuma karena isinya hanya yang (syarat) NJOP di bawah Rp 1 M, makanya direvisi lagi, dimasukin juga yang luas tanah dan bangunannya di bawah 100 meter persegi," kata Agus kepada Kompas.com, Senin (15/2/2016).