Samarinda berurusan dengan polisi setelah tampil seksi mengenakan seragam polwan,Atas pelecehan tersebut dua SPG cantik berikut para penyelenggara acara otomotf kini dalam proses pemeriksaan polisi. SPG tersebut bisa dijerat pasal 228, pasal 207 dan asal 310 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun.foto SPG seksi yang mengenakan baju polwan dengan yjung baju diikat sehingga bagian pusarnya kelihatan dalam sebuah pameran mobil.