Pakai Baju Seperti Polwan Seksi, SPG Dibawa Ke Kantor Polisi
Dua Sales Promotion Girl (SPG) mobil di Samarinda yang mengenakan baju polwan dengan seksi harus berurusan dengan polisi. Mereka dinilai telah melecehkan institusi Bhayangkara dengan berpakaian seksi yang memperlihatkan pusar.
"Itu pelecehan terhadap institusi polri," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol A Wisnu, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (5/3).
Wisnu mengatakan, atas pelecehan tersebut dua SPG cantik lengkap dengan para penyelenggara kini dalam proses pemeriksaan kepolisian. Pihak kepolisian pun akan minta keterangan terkait asal baju yang mereka peroleh.
"Ada 8 orang yang diperiksa. 2 Di antaranya SPG," ungkapnya.
Menurutnya, dua SPG tersebut bisa dikenakan pasal 228, pasal 207 dan asal 310 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun. "Ancaman hukuman 2 tahun terkait pelecehan terhadap institusi," ujar Wisnu.
Sebelumnya, beredar foto SPG cantik yang mengenakan baju polwan seksi memperlihatkan pusar dalam sebuah pameran mobil. Hal itu terjadi di salah satu mal di Samarinda dan akhirnya berujung di kepolisian.