Kisah ‘kurir’ narkoba yang menangis minta ditembak saat ditangkap

Dua orang kurir narkoba yang berusaha menyelundupkan 5,2 kg sabu asal Malaysia ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Kasus itu bermula saat seorang pria asal Cirebon berinisial S (35), membawa sebuah tas berisi sabu di kawasan Kemanggisan Jakarta Barat, Sabtu (07/02/2015).


Kepada petugas, S mengaku tas tersebut diambilnya dari loket lost and found di kantor perwakilan Malaysia Airlines yang berada di Terminal kedatangan Internasional 2D Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, pada Jumat (06/02/2015).

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan tiga bungkus plastik berwarna coklat yang didalamnya terdapat sabu seberat 4.170,5 gram. Dalam paket sabu itu juga diketemukan sepasang sandal perempuan berwarna kuning emas yang berisi sabu seberat 627 gram.

“Selain sandal, juga ada dompet perempuan warna merah muda yang juga berisi sabu seberat 470 gram. Jadi totalnya ada sekitar 5,8 kg sabu,” ungkap Ari Listriyanto, Kasubag Dokumentasi BNN, di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (25/02/2015).

Dari keterangan yang disampaikan S, dirinya mengaku mendapat perintah untuk mengantarkan sabu tersebut kepada seorang kurir lainnya di sebuah kawasan di Jakarta Barat.

Petugas pun melakukan controlled delivery pada Sabtu (07/02/2015) dan berhasil mengamankan seorang kurir wanita berinisial M (26), di pom bensin di daerah Kemanggisan, Jakarta Barat.

Perempuan yang diketahui sehari-harinya bekerja di bidang properti itu mengaku tidak tahu menahu bahwa paket yang dibawa ternyata berisikan barang terlarang yakni sabu. Kepada petugas, M juga menjelaskan dirinya belum mendapat bayaran dari tugas yang dilakoninya.

“Tahunya itu paket parfum dari Hong Kong yang dibuang ke Malaysia. Saya cuma disuruh ambil dan cari orang lagi untuk jadi kurir,” ungkapnya seperti dikutip TribunNews.

Mengetahui ancaman maksimal yang akan diterimanya adalah hukuman mati, M pun sempat menangis. Ia mengaku baru kali ini melakukan transaksi pengiriman sabu. “Langsung saja tembak saya. Saya sudah capek hidup di dunia ini,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamam maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.