Buku Karangan Irshad Manji Diharamkan di Malaysia
Tidak hanya di Indonesia, buku berjudul 'Allah, Liberty and Love' karangan Irshad Manji juga menimbulkan kontroversi di negeri Jiran. Pemerintah setempat bahkan mengharamkan buku yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu itu.
Dikutip dari Berita Harian, Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) menyatakan bahwa buku tersebut bertentangan dengan ajaran islam. JAKIM telah mengajukan sertifikasi ke Deparetemen Dalam Negeri (KDN) agar mengharamkan peredaran buku karangan wanita asal Kanada ini di Malaysia.
Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri, Datuk Dr Mashitah Ibrahim, mengatakan keputusan itu diambil setelah penelitian menemukan bahwa tulisan Irshad dalam buku tersebut mengandung unsur liberalisme dan bisa menimbulkan kekacauan di kalangan umat Islam.
"Penelitian JAKIM juga menemukan Irshad mencoba mempengaruhi pembaca agar menggunakan akal secara bebas dalam menafsirkan hal terkait agama," kata Mashitah, Kamis (24/5/2012).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KDN, Datuk Abdul Rahim Mohd Radzi menyatakan bahwa KDN meminta petugas bagian publikasi untuk meneliti pernyataan JAKIM tersebut.
"Ada beberapa proses harus dilakukan tetapi tindakan akan diambil secepat mungkin. Saya menunggu laporan dan pasti mereka beri perhatian karena ini menyangkut kepentingan publik, " katanya.
Setelah itu, pihaknya menegaskan akan menarik buku yang sudah terlanjur beredar di sejumlah toko buku. "Berdasarkan prosedur, KDN memastikan buku yang diharamkan tidak lagi dijual dan toko buku biasanya bertanggung jawab," imbuhnya.
Sementara itu, Departemen Agama Islam Wilayah Persekutuan (JAWI) kemarin menyita empat buku 'Allah, Liberty & Love dalam versi bahasa Inggris: Courage To Reconcille Faith & Freedom dan dalam tiga terjemahan bahasa Melayu yang diterbitkan perusahaan lokal di Kuala Lumpur. Tim pejabat dan anggota bagian penguat kuasa JAWI menyerbu toko buku di sebuah mall di Bangsar jam 8.45 malam.
Kepala Asisten Manajer Kanan (Penegakan) JAWI, Wan Jaafar Wan Ahmad, mengatakan pihaknya juga mengarahkan manajer cabang toko tersebut dan seorang karyawannya hadir di kantor departemen untuk membantu penyelidikan.
"Ini cuma sebagian saja. kami tidak menolak kemungkinan ada banyak lagi buku itu dalam pasar dan sedang melacak toko yang menjualnya," kata Wan Jaafar.
"Kami menerima informasi setidaknya 500 buku edisi terjemahan sudah dicetak," katanya lagi.
Ia mengatakan, kasus sedang diselidiki sesuai Akta Pelanggaran Kejahatan Syariah yang berbunyi memproduksi publikasi yang bertentangan hukum syariah, selain mempengaruhi kesucian Islam dan lembaga. Pelanggaran atas akta tersebut, bisa didenda RM 3 ribu atau dua tahun penjara.
Buku Irshad diterjemahkan dari versi bahasa Inggris ke bahasa Melayu dan telah diluncurkan di Kuala Lumpur pada Sabtu lalu.
Departemen Agama (JAIS) juga sempat melarang Irshad melakukan forum diskusi atau ceramah, termasuk di Fakultas Sastra dan Ilmu Sosial Universitas Monash di Bandar Sunway pada tanggal 18 Mei 2012 lalu. Serangkaian acara Irshad di Universitas Islam Internasional Malaysia (UAIM) juga dibatalkan.
Di Indonesia, peluncuran buku yang bertempat di Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan tersebut dibubakan oleh aparat kepolisian dan ormas islam Front Pembela Islam (FPI).
Irshad pernah mengarang buku berjudul 'The Trouble With Islam Today' yang dinilai menimbulkan kegelisahan dan kemarahan umat Islam di seluruh dunia. Tulisannya dalam buku tersebut mengandung idealisme seperti penulis novel The Satanic Verses, Salman Rushdie.