Berita Demokrat, KPI Jatuhkan Sanksi ke tvOne dan Metro TV

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya memberikan sanksi kepada tvOne dan Metro TV terkait pemberitaan Partai Demokrat. Kedua televisi berita itu diminta melakukan evaluasi internal terhadap program siaran agar mengendepankan asas keberimbangan.


Sanksi ini tertuang dalam amar putusan KPI di surat bernomor 224/K/KPI/03/12 tertanggal 26 Maret 2012 ditandatangani oleh Wakil Ketua KPI, Ezki Suyanto. Surat teguran tertulis ditujukan kepada Direktur Utama tvOne Ardiansah Bakrie dan Direktur Utama Metro TV Adrianto Machribie Reksohadiprodjo.

"Kedua stasiun televisi tersebut diberikan sangsi peringatan tertulis oleh KPI dengan bertujuan kedua televisi tersebut melakukan evaluasi internal terhadap program khususnya agar lebih berhati-hati dalam penerapan prinsip keberimbangan dalam penyampaian suatu berita dan/atau informasi kepada masyarakat luas dan tetap menggunakan P3SPS sebagai acuan utama," kata anggota KPI Surya Wijaya dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Selasa (10/4/2012) malam.

Adapun acara khusus yang dimaksud adalah program siaran “Jakarta Lawyers Club” atau “Indonesia Lawyers Club” yang disiarkan oleh TV One. Sementara acara khusus yang diberikan sangsi kepada Metro TV adalah program siaran “Metro Pagi”.

"KPI meminta kepada pihak TV One dan Metro TV agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh aduan dari pihak fungsionaris Partai Demokrat," lanjutnya.

Putusan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan 9 fungsionaris Partai Demokrat yang dipimpin oleh Ferry Juliantono, Wakil Sekretaris Komisi Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat pada 23 Februari 2012.

KPI kemudian menggelar sidang mediasi pada tanggal 6 Maret 2012 dengan menghadirkan para pihak yaitu Ferry Juliantono dkk serta dari TV One dan Metro TV.

Ferry Juliantono dalam sidang mediasi tersebut mengajukan berbagai bukti terhadap tayangan yang diduga melanggar UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran terkait beberapa acara di TV One dan Metro TV.