Marlina Yuanita, 19, ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya lantaran tertangkap tangan menjual perempuan di bawah umur melalui jejaring sosial Facebook. Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan Marlina sudah selama 2 tahun menjadi mucikari dan menjual perempuan lewat Facebook. "Tersangka menjual perempuan dengan tarif Rp 600 ribu hingga Rp 1,5 juta,” kata Rikwanto di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis 23 Februari 2012.
Ibu satu anak itu ditangkap di Hotel Fiducia, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu lalu, sekitar pukul 15.00. Polisi mengatur pertemuan itu. Anggota reserse menyamar menjadi lelaki hidung belang yang ingin menyewa enam gadis sekaligus.
Sebelum ditangkap, penyidik Kriminal Khusus, Komisaris Muchammad Koderi, berkali-kali menghubungi dan bertemu dengan Marlina untuk mengatur sewamenyewa perempuan. Marlina, Senin lalu, mengirim foto-foto perempuan sewaan kepada Koderi melalui Facebook.
Dua pekan kemudian, mereka bertemu dengan Marlina di ITC Cibinong, Depok. Tersangka, kata Rokwanto, memperkenalkan Koderi dengan enam perempuan dalam foto yang dikirimnya. Mereka menegosiasikan tarif yang kemudian disepakati sebesar Rp 800 ribu per orang. Perinciannya, Rp 200 ribu untuk fee Marlina, Rp 600 ribu untuk tiap perempuan pemberi jasa. "Perempuan yang disewakan masih sekolah. Usianya sekitar 16-18 tahun,” kata Koderi.
Mereka bertemu kembali di hotel. Marlina bersama enam perempuan itu tak menduga dijebak polisi. Mereka kemudian dibekuk dan digiring ke Polda Metro Jaya. Polisi menyita delapan ponsel, 36 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, dua pasang pakaian dalam perempuan, dan dua kondom. Keenam perempuan yang disewakan itu kemudian dipulangkan. hanya Marlina yang dijadikan tersangka dan ditahan.
Koderi mengatakan perempuan bertubuh kurus kecil itu rajin merekrut perempuan buat disewakan. "Apa pun yang diminta pelanggan, dia akan cari.” Cara merekrutnya, mula-mula Marlina mengajak mereka ke mal dan mengobrol lama. Di sana ia kemudian menawari perempuan itu berbisnis jual diri.
"Dia mencari perempuan hingga ke daerah-daerah,” kata Koderi. Perempuan hasil rekrutmen itu ditawarkan ke lelaki hidung belang melalui akun Facebook atas nama Marlina Yuanita Shungkar.
Polisi membidik Marlina dengan pasal berlapis. Perempuan bersuami itu melanggar aturan karena memperdagangkan wanita, menjadi mucikari, dan mengeksploitasi anak. Kepada polisi Marlina mengaku menjual anak baru gede itu karena terimpit masalah ekonomi.