Polisi 'Koboi' Terancam Dipidana

Oknum polisi, RM, dari Satuan Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri terancam dikenai sanksi tegas menyusul aksi 'koboi' yang dilakukan terhadap petugas pengendali jalur bus Transjakarta. Jika terbukti lalai menggunakan senjata tidak pada tempatnya, oknum berpangkat bintara ini bisa dipidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, sejak dilaporkan oleh Pihak Badan Layanan Umum (BLU), kasus penodongan dan pamer tembakan ini sudah ditangani. Proses pemeriksaan sudah berjalan. "Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Bidpropam Polda Metro Jaya," ujar Rikwanto, usai serah terima jabatan Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Polda Metro Jaya, Jumat (13/1).

Menurutnya, polisi masih memeriksa secara intensif insiden itu. Ia menduga, kasus ini terjadi akibat sikap oknum yang bersangkutan merasa superior. Karena, pada saat kejadian, yang bersangkutan tengah bertugas mengawal armada pengiriman uang PT Securicor Indonesia.

Namun setiap anggota kepolisian yang berhak memegang senjata memiliki prosedur tersendiri dalam menggunakannya. Bila terbukti terjadi pelanggaran oleh RM, kata dia, maka sanksi tegas diberlakukan, yaitu bisa sanksi disiplin, kode etik, atau pidana. "Tergantung hasil pemeriksaannya," ujar Rikwanto.

Sebelumnya, insiden penodongan dan pamer tembakan ini dialami oleh Rocxy, petugas pengendali Jalur bus Transjakarta Koridor IV (Pulogadung- Kalimalang). Tepatnya di depan Hotel Sentral, arah Matraman. Rocxy bertugas melakukan sterilisasi jalur bus Transjakarta. Armada pengiriman uang itu melintas masuk ke jalur busway. Korban menghadang kendaraan itu, namun, seorang oknum polisi, RM, turun dan menodongkan senjata, yang lalu ditembakkan ke udara. RM pun naik ke mobil dan terus melaju.