Buang Sampah di Bandung Bakal Didenda Rp50 Juta

Sanksi denda bagi pembuang sampah sembarangan di Kota Bandung, Jawa Barat, berlaku hari ini, Senin, 1 Desember 2014. Untuk seminggu pertama, pembuang sampah sembarangan akan ditegur.

Selanjutnya akan disanksi tegas, yakni membayar denda sebesar Rp50 juta. Aparat penegak hukum Bandung tidak akan kompromi menjalankan peraturan itu.


Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, juga meresmikan relawan denda buang sampah atau Superhero Prabu, yaitu pahlawan urang Bandung. Relawan melibatkan masyarakat umum, mahasiswa, pelajar, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kepolisian. Tugasnya memantau orang yang buang sampah.

Program Wali Kota itu disambut baik oleh warga Kota Bandung. Warga mendukung agar Kota Bandung bersih dan tidak banjir. Warga juga memohon bagi wisatawan yang berlibur ke Bandung agar mematuhi larangan buang sampah.

Program denda buang sampah sembarangan adalah program lama tentang Ketertiban, Kenyamanan dan Kebersihan. Ada 18 perda tetapi karena belum tersosialisasikan dengan benar.

Ridwan Kamil kemudian akan menyosialisasikan dengan lebih dahulu fokus pada enam perda, di antaranya, buang sampah sembarangan didenda Rp250 ribu sampai hingga Rp50 juta. Denda itu bagi mereka yang membuang sampah ke sungai atau saluran air.

Kota Bandung memang banyak dikritik warganya karena permasalahan sampah yang menumpuk. Bahkan tahun 2006, Bandung sempat disebut sebagai Bandung lautan sampah, sejak tempat pembuangan akhir sampah Leuwigajah ditutup. Permasalahan sampah di Bandung masih menjadi polemik karena tempat pembuangan akhir sampah masih menyewa pada daerah lain.
pasang iklan banner
 
InnOnet © Copyright 2011-2018 Notifikasiku. All Rights Reserved.