Napi Iran Masih Hidup Setelah Hukuman Gantung

Otoritas Iran memutuskan untuk kembali mengeksekusi mati narapidana yang hidup lagi usai dihukum gantung. Namun otoritas Iran harus menunggu hingga napi tersebut sembuh sebelum dihukum gantung lagi. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Iran.

Sesuai ketentuan hukum di Iran seperti dilansir The Guardian, Kamis (17/10/2013), setiap napi yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman mati di Iran harus dalam kondisi sadarkan diri dan sehat secara fisik saat menjalani eksekusi mati. Jika napi tersebut sedang hamil atau dalam kondisi koma di rumah sakit, maka pelaksanaan hukuman mati harus ditunda.



Namun ada pengecualian bagi napi yang divonis mati dengan cara dihukum rajam karena kasus perzinahan. Jika napi itu tetap hidup usai dirajam atau berhasil keluar dari liang lahat setelah dikubur, maka dia akan mendapat pengampunan alias bebas dari hukuman mati.

Dalam kasus Alireza, pria berumur 37 tahun itu kini tengah dalam masa pemulihan usai mengalami kejadian langka, yakni hidup lagi usai dinyatakan meninggal. Alireza yang merupakan terpidana kasus narkoba ini dihukum gantung pada Rabu (9/10) pekan lalu. Dia dinyatakan telah meninggal dunia setelah berada di tiang gantungan selama 12 menit.

Otoritas Iran bersikeras akan menghukum gantung Alireza untuk kedua kalinya dengan dalih menjalankan keputusan pengadilan.

"Vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan revolusioner adalah hukuman mati ... dalam kondisi seperti ini, seharusnya diulang sekali lagi," demikian argumen salah satu hakim Iran, Mohammad Erfan kepada media setempat, Jam-e-Jam.

Keputusan ini mendapat kecaman dan protes dari organisasi-organisasi HAM. Amnesty International menyebut keputusan untuk mengeksekusi mati Alireza untuk kedua kalinya tersebut adalah hal yang mengerikan.

"Melakukan eksekusi mati dua kali terhadap seorang pria yang entah bagaimana berhasil bertahan hidup setelah dihukum gantung selama 12 menit, yang bahkan telah dinyatakan meninggal dan jasadnya diserahkan kepada keluarganya adalah hal yang mengerikan. Ini mengkhianati nilai kemanusiaan yang sayangnya tak ada di dalam sistem peradilan Iran," ucap Drewery Dyke dari Amnesty International.

Alireza ditangkap aparat setempat sekitar 3 tahun lalu karena kedapatan membawa Shisheh, sebutan warga Iran untuk sabu yang berbentuk kristal. Pengadilan revolusioner Iran mengadili Alireza atas kasus narkoba dan menjatuhkan vonis mati.
pasang iklan banner
 
InnOnet © Copyright 2011-2018 Notifikasiku. All Rights Reserved.